Cara Daftar NPWP - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki oleh individu,
perusahaan, BUMN, koperasi, firma, CV, PT dll dalam menggunakan hak dan
kewajibannya sebagai rakyat Indonesia. NPWP yaitu pajak penghasilan yang
perlu dibayarkan pada pemerintah untuk mendanai sarana umum bagi rakyat
atau dari rakyat untuk rakyat. Cara daftar NPWP itu mudah karena saat
ini tersedia 2 cara pendaftaran yaitu lewat online ataupun cara
konvensional.
![]() |
Baca Juga : Cara Daftar Paket Internet Android Indosat |
Cara daftar NPWP baik via online maupun konvensional keduanya harus
melengkapi beberapa berkas sebagai syarat yang harus disediakan. Berkas
yang wajib untuk perorangan berupa KTP ataupun paspor dan dokumen ijin
pendirian usaha dari instansi berwenang untuk pemilik usaha perorangan.
Ada beberapa dokumen tambahan lagi jika ia tidak adalah wajib pajak
perorangan contohnya dokumen ijin usaha dan pendirian bangunan untuk
usaha tetap pada sektor kontraktor dan lain-lain.
Cara daftar NPWP via internet bisa ditempuh dengan mengakses situs
www. pajak. go. id. Lalu pilih menu aplikasi e-registration untuk
mendaftar. Lengkapi dengan benar daftar isian dari formulir pendaftaran
wajib pajak itu. Lihat dengan cermat apa-apa saja yang perlu di isi
supaya tidak terjadi kekeliruan data sesudahnya. Setelah selesai mengisi
formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengirimkan berkas
yang diharuskan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak
berdomisili. Pengiriman foto copy dokumen itu paling lambat harus sudah
di terima 14 hari hari kerja dengan tak lupa diberikan tanda tangan
wajib pajak. Apabila tak sangat mungkin mengirimkan dokumen maka unggah
dokumen berbentuk softcopy data yang diperlukan lewat aplikasi
e-Registration sebelumnya.
Cara daftar NPWP konvensional
atau pendaftaran langsung bisa ditempuh dengan mendatangi kantor
pelayanan pajak setempat, lewat layanan kurir, maupun mengirimkannya
menggunakan jasa pos. Cara memperoleh NPWP bisa dilakukan dengan
mempersiapkan seluruh berkas yang diperlukan berbentuk foto copy dan
dimasukkan juga surat permintaan mengajukan NPWP yang sudah dibubuhi
tanda tangan sekaligus formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah
dilengkapi dan di tandatangani. Form pendaftaran bisa didownload lewat
website pajak dengan alamat www. pajak. go. id. Waktu untuk membuat NPWP
tidak lama. Cukup sehari kerja saja maka NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) sudah diperoleh oleh pendaftar lewat Pos Tercatat.
Cara
daftar NPWP tidak sulit dan cepat. Tidak memerlukan berbagai berkas
untuk melengkapi persyaratan, hanya menggunakan ktp dan melengkapi isian
formulir. Di samping itu, waktu yang diperlukan juga hanya sebentar.
Ingat warga bijak patuh pajak. Segera datangi kantor pelayanan pajak
terdekat atau mungkin dengan mengakses situs resmi pajak apabila
penghasilan anda sudah termasuk dalam ketentuan penghasilan terkena
pajak penghasilan. Atau apabila anda memiliki usaha dan belum memiliki
NPWP. NPWP yaitu bukti peran serta masyarakat dalam pembangunan.