Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan

Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan - Pemerintah belum lama ini mengeluarkan sebuah kebijakan nasional berupa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lewat Program yang dilaksanakan oleh BPJS ini, masyarakat miskin di seluruh tanah air dapat berobat dan mendapat perawatan gratis di puskesmas maupun rumah sakit. Peranan BPJS Kesehatan ini mengambil alih peran PT Askes maupun PT Jamsostek. Program ini pun merupakan sarana asuransi kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Peserta BPJS sendiri dibagi jadi 2 kelompok yakni peserta baru dan pemindahan dari program sebelumnya, yakni Jaminan Kesehatan Masyarakat, Asuransi Kesehatan, TNI, Polri serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Keanggotaan BPJS Kesehatan merujuk PP No. 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, meliputi dua kelompok yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta yang bukan PBI.

Peserta PBI yakni masyarakat yang termasuk fakir miskin dan tak mampu, dimana iuran akan ditanggung pemerintah. Sementara yang termasuk peserta bukan PBI, yakni pekerja penerima upah meliputi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, karyawan swasta, investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran serta anak veteran.
Dua kelompok di luar kelompok pengalihan dan PBI mempunyai tata cara pendaftaran sendiri-sendiri.

Berikut cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk karyawan non pegawai pemerintah:
  • Perusahaan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan kemudian memproses keanggotaan dan mengeluarkan data virtual account bagi perusahaan itu. Satu virtual account untuk satu perusahaan.
  • Perusahaan melunasi premi ke bank menggunakan data virtual account tadi.
  • Perusahaan mengirimkan bukti pembayaran premi tersebut ke BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan untuk perusahaan.
Sedangkan cara daftar anggota BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan karyawan perusahaan adalah sebagai berikut:
  • Peserta mendaftar di BPJS Kesehatan lewat melengkapi form pendaftaran dan memperlihatkan kartu identitas bisa berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga maupun paspor.
  • BPJS Kesehatan memberikan nomer virtual account. Virtual account itu berlaku bagi tiap satu peserta.
  • Selanjutnya peserta membayar premi pertama ke bank menggunakan bukti virtual account itu.
  • Peserta memberikan bukti pembayaran premi pertama itu ke BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya BPJS Kesehatan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan untuk peserta.
Peserta pengalihan program pun akan memperoleh kartu BPJS Kesehatan. Namun, apabila peserta tidak menunjukkan kartu BPJS saat berobat, boleh memperlihatkan kartu lama. Untuk anggota TNI/POLRI bisa memberikan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan bekas anggota Jamsostek bisa membawa kartu JPK Jamsostek. Begitupun untuk bekas peserta Askes maupun Jamkesmas, selama data peserta itu teregistrasi dalam main file kepesertaan BPJS Kesehatan masih bisa digunakan.


Sekian yang bisa disampaikan mengenai Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan semoga bisa bermanfaat  untuk Anda semua.